Powered By Blogger

Welcome To Easy Blog

Blog ini adalah tugas mahasiswa fakultas ilmu komputer

Jumat, 18 Januari 2008

GERAM

Pada tanggal 17 Januari 2008 di salah satu universitas terkemuka di kawasan Indonesia Timur sekitar pukul 10:15 terlihat sekelompok mahasiswa yang sedang jalan beriringan. Di bagian depan terdapat spanduk yang bertuliskan “Segera realisasikan anggaran pendidikan sebesar 20%”. Di sisi yang lain terlihat beberapa mahasiswa (yang masih bagian dari kelompok tadi) membagikan selebaran kepada mahasisiwa yang lain.

Ini adalah salah satu gerakan mahasiswa yang mengatas namakan GERAM (Gerakan Rakyat Makassar), yang pada hari itu melakukan aksi di kampus mereka masing-masing. Aksi ini menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU ). Mereka menolak RUU BHP ini, karena hal ini dianggap akan mengkomersilkan pendidikan di Indonesia dan akan mempersulit bagi orang-orang yang kurang mampu untuk mengecap pendidikan. Hanya orang-orang yang mempunyai uang yang mampu mengecap pendidikan. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang kurang mampu? Lalu bagaimana dengan pemerintah apakah akan melepas kan tanggungjawabnya terhadap pendidikan bangsa kita ini?

Berikut adalah pernyataan sikap dari GERAM

GERAKAN RAKYAT MAKASSAR (GERAM) TOLAK BHP

Semua sendi kehidupan bangsa ini telah berantakan, sumber-sumber kehidupan telah digadai, manusia diperjualbelikan, pendidikn diperdagangkan, kita terancam lenyap dalam lupa ketidaktahuan. Jika tidak ingin bangsa ini punah dan menghilang, maka tak ada jalan lain selain mengambil langkah tegas : lawan segala kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang recananya akan disahkan bulan ini (pernyataan Mentri Pendidikan di Harian Kompas) adalah salah satu bukti bahwa pemerintah hendak menjual pendidikan kepada pihak asing. RUU BHP sama sekali bukan untuk memperbaiki pendidikan kita yang carut marut, juga bukan kerena pemerintah tidak mampu membiayai kebutuhan anggaran pendidikan, melainkan pemerintah telah meratifikasi General Agreement On Trade and Service (GATS) atau perjanjian yang mengharuskan sektor publik termasuk pendidikan diliberalisasi.

RUU BHP ini tidak lahir begitu saja, peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 Tahu 1999 Tentang Badan Hukum Milik Negara adalah bentuk awal dari komersialisasi pendidikan. Lalu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidkan Nasional menjadi landasan lahirnya RUU BHP.

Sebelum RUU BHP terlanjur disahkan sebelum masa depan pendidikan kita benar-benar terjual, kami yang menghimpun diri dalam Gerakan Rakyat Makassar Tolak Badan Hukum Pendidikan (GERAM TOLAK BHP) bergabung bersama kami dan menyatakan tegas :

· Tolak RUU BHP
· Revisi pasal 53 UU Sisdiknas
· Segera Realisasikan Anggaran pendidikan Minimal 20% dari APBN dan APBD
· Hapus Utang Luar Negri dan Nasionalisasi Sektor Pertambangan untuk subsidi Pendidkan


Sumber : Selebaran Geram

Tidak ada komentar: